Identitas Penyelenggara & Sekolah
Sekolah Islam Terpadu (SIT) BINTANG di bawah naungan Yayasan Pendidikan Islam Bintang Cipta Madani (YPI Bintang Cipta Madani) adalah lembaga pendidikan formal yang menyelenggarakan layanan pendidikan terpadu mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SDIT), Sekolah Menengah Pertama (SMPIT), hingga Sekolah Menengah Atas (SMAIT).
Kami mengintegrasikan kurikulum pendidikan nasional dengan pembinaan Al-Qur’an (Tahfidz & Tilawati), penguatan karakter berakhlakul karimah, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan belajar mengajar dan pelayanan administrasi sekolah.
Visi & Misi
Visi: Menjadi sekolah Islam terpadu unggulan yang mencetak generasi berakhlak mulia, cinta Al-Qur’an, berilmu pengetahuan, cakap teknologi, dan berdaya saing global.
Misi:
- Menyelenggarakan layanan pendidikan Islam terpadu yang bermutu tinggi pada jenjang SDIT, SMPIT, dan SMAIT.
- Mengembangkan potensi akademik, tahfidz Al-Qur’an, dan kecakapan hidup peserta didik secara terstruktur.
- Membentuk karakter peserta didik yang jujur, disiplin, peduli, dan bertanggung jawab melalui keteladanan.
- Menghadirkan layanan informasi akademik dan administrasi keuangan sekolah yang transparan, akuntabel, dan aman bagi orang tua/wali murid.
Unit Pendidikan & Layanan yang Disediakan
Layanan utama yang diselenggarakan oleh SIT BINTANG meliputi:
- SDIT BINTANG (Sekolah Dasar Islam Terpadu): Pendidikan dasar dengan penguatan literasi, numerasi, adab harian, dan fondasi tahfidz/tilawati Al-Qur’an.
- SMPIT BINTANG (Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu): Pendidikan menengah pertama dengan pembinaan ibadah, kepemimpinan siswa, akademik terpadu, dan kecakapan digital.
- SMAIT BINTANG (Sekolah Menengah Atas Islam Terpadu): Pendidikan menengah atas untuk persiapan perguruan tinggi, penguatan riset/teknologi, serta kemandirian dan akhlak Islami.
Komponen Biaya Pendidikan & Layanan Portal
Melalui portal resmi ini (dev-sms.bintang.sch.id), orang tua/wali murid yang terdaftar dapat mengakses informasi akademik serta melakukan pembayaran kewajiban biaya pendidikan resmi yang diterbitkan oleh sekolah, antara lain:
- Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Bulanan sesuai jenjang dan ketentuan tahun ajaran berjalan.
- Biaya Pendaftaran / Penerimaan Murid Baru (SPMB) sesuai tarif resmi yang ditetapkan pada masing-masing unit sekolah (lihat halaman Informasi SPMB).
- Biaya Kegiatan / Komponen Pendidikan Lainnya yang tercantum secara rinci pada tagihan (invoice) resmi masing-masing peserta didik di dalam Portal Orang Tua/Wali.
Seluruh nominal tagihan ditentukan secara resmi oleh administrasi keuangan SIT BINTANG di dalam sistem dan ditampilkan secara transparan per item sebelum orang tua/wali melakukan pembayaran melalui metode pembayaran online (termasuk TriPay — Virtual Account Bank, QRIS, maupun kanal yang aktif). Baca selengkapnya di halaman Cara Pembayaran.