SIT BINTANG

Kebijakan Pengembalian Dana (Refund) & Pembatalan

Ketentuan Resmi Pengajuan Pengembalian Dana dan Pembatalan Tagihan Biaya Pendidikan SIT BINTANG

Terakhir diperbarui: Oktober 2026

Kebijakan ini mengatur ketentuan pembatalan transaksi dan pengembalian dana (refund) atas pembayaran biaya pendidikan yang dilakukan melalui portal resmi SIT BINTANG.

1. Ketentuan Umum

Seluruh pembayaran online pada portal SIT BINTANG didasarkan pada tagihan (invoice) resmi peserta didik. Pengajuan pengembalian dana maupun pembatalan transaksi diverifikasi secara resmi oleh Bagian Keuangan SIT BINTANG sesuai bukti transaksi yang tercatat di sistem sekolah dan payment gateway.

2. Kondisi yang Memenuhi Syarat Pengembalian Dana (Refund)

Pengembalian dana dapat diajukan oleh orang tua/wali murid apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:

  • Terjadi pembayaran ganda (double payment) untuk nomor tagihan (invoice) yang sama.
  • Terjadi kelebihan bayar yang melebihi nominal kewajiban pada tagihan resmi.
  • Pembayaran terdebit untuk tagihan yang telah dibatalkan secara resmi oleh pihak sekolah.

3. Ketentuan Pembatalan Transaksi Sebelum Dibayar

Apabila orang tua/wali murid telah membuat kode pembayaran online (misalnya melalui TriPay) dengan status PENDING (Menunggu Pembayaran) namun belum melakukan transfer/pembayaran, transaksi tersebut tidak akan mendebit dana dan akan otomatis kedaluwarsa setelah melewati batas waktu pembayaran, atau wali murid dapat memilih metode pembayaran lain pada halaman tagihan.

4. Prosedur Pengajuan Pengembalian Dana

  1. Hubungi Bagian Tata Usaha / Keuangan SIT BINTANG melalui saluran resmi yang tercantum pada halaman Kontak Kami.
  2. Sertakan informasi lengkap: Nama Peserta Didik, Nomor Tagihan (Invoice), Nomor Referensi Transaksi, serta Bukti Pembayaran/Mutasi.
  3. Tim keuangan sekolah akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi data transaksi dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen lengkap diterima.

5. Metode Pengembalian Dana

Apabila pengajuan disetujui setelah proses verifikasi, dana akan dikembalikan melalui transfer bank ke rekening resmi orang tua/wali murid yang terdaftar, atau dikreditkan sebagai saldo pengurang untuk tagihan biaya pendidikan periode berikutnya, sesuai kesepakatan dengan orang tua/wali murid.

6. Biaya Administrasi & Pengecualian

  • Biaya layanan payment gateway (jika ada) yang telah dibebankan oleh pihak penyedia pembayaran atas transaksi yang telah berhasil diproses tidak dapat dikembalikan.
  • Biaya pendaftaran (formulir Penerimaan Murid Baru / SPMB) yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan kecuali atas kebijakan tertulis khusus dari pihak sekolah.